AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan, DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp36 miliar, berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2022-2024. Para Terdakwa adalah Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakrta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi, yang sebagian adalah eks karyawan dari terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO) dan pemilik sanggar. Adapun para saksi adalah:
- Chyntia Dela Venia
- Dewi Fayla
- Yayu Handayani
- Nafisha Mutiara Sani
- Diva Zahra Ulfiah
- Farida
- Aviv Fathoni
- Harun Karim
- Dadan Supriatna
- John Raymond
- Aat Sudrajat
- Maulana Rivaldi
- Elfa Andika
- Eki Ramadhan
- Livia Ferrussi
Waspada Daeli selaku PH Terdakwa M Fairza Maulana, sempat mencecar saksi Chintya terkait jumlah kegiatan dan motif melakukan pelaporan kegiatan yang diduga fiktif. Menurut Daeli, dari keteragan saksi sebelumnya, menyebut nama saksi Chintya dalam keterangannya.
“Dari keterangan saksi sebelumnya juga menyebut nama saksi Chintya, yang menyuruh dan menghubungi sanggar segala macam adalah ibu chintya , juga menyuruh para sanggar untuk mentrasfer balik lagi juga ibu Chintya, kan begitu,” kata Waspada.
“Iya,” jawab saksi Chintya singkat.
Waspada kemudian Kembali menanyakan kepada saksi chintya, terkait motif kegiatan yang diduga fiktif, terkait dari tahun 2022 hingga 2024. Dimana tahun 2022 terdakwa M Fairza Maulana belum menjadi Kabid.
“Sebelumnya pernah terjadi tidak, ada kegiatan atau tidak ada kegiatannya orangnya di foto begitu, tanpa diperintahkan. Sebelumnya pernah kejadian gak, sebelum tahun 2024,”
“Ya tahun 2023,” jawab Chintya.
“Sering ya kejadian seperti itu, tidak ada kegiatan tapi di foto orangnya begitu?,” tanya Waspda Kembali mengaskan.
Chintya menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan atas perintah Gatot Arif selakk atasnnya dan dengan dalih untuk menutupi biaya-biaya tambahan dari yang dianggarkan.
“Ya untuk menutupi biaya-biaya tambahan tadi,” jawab Chintya








