PH Cecar Saksi Terkait Kegiatan Disbud Yang diselenggarakan EO GR Pro

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan, Pengadilan Tipikor, Kamis (7/8/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan, DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp36 miliar, berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2022-2024. Para Terdakwa adalah Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakrta Pusat, Kamis (7/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi, yang  sebagian adalah eks karyawan dari terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO) dan pemilik sanggar. Adapun para saksi adalah:

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp319 M, Budi Sylvana Cs Divonis Hakim
  1. Chyntia Dela Venia
  2. Dewi Fayla
  3. Yayu Handayani
  4. Nafisha Mutiara Sani
  5. Diva Zahra Ulfiah
  6. Farida
  7. Aviv Fathoni
  8. Harun Karim
  9. Dadan Supriatna
  10. John Raymond
  11. Aat Sudrajat
  12. Maulana Rivaldi
  13. Elfa Andika
  14. Eki Ramadhan
  15. Livia Ferrussi

Waspada Daeli selaku PH Terdakwa M Fairza Maulana, sempat mencecar saksi Chintya terkait jumlah kegiatan dan motif melakukan pelaporan kegiatan yang diduga fiktif. Menurut Daeli, dari keteragan saksi sebelumnya, menyebut nama saksi Chintya dalam keterangannya.

“Dari keterangan saksi sebelumnya juga menyebut nama saksi Chintya, yang menyuruh dan menghubungi sanggar segala macam adalah ibu chintya , juga menyuruh para sanggar untuk mentrasfer balik lagi juga ibu Chintya, kan begitu,” kata Waspada.

Baca Juga  PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia Oleh Istana

“Iya,” jawab saksi Chintya singkat.

Waspada kemudian Kembali menanyakan kepada saksi chintya, terkait motif kegiatan yang diduga fiktif, terkait dari tahun 2022 hingga 2024. Dimana tahun 2022 terdakwa M Fairza Maulana belum menjadi Kabid.

“Sebelumnya pernah terjadi tidak, ada kegiatan atau tidak ada kegiatannya orangnya di foto begitu, tanpa diperintahkan. Sebelumnya pernah kejadian gak, sebelum tahun 2024,”

“Ya tahun 2023,” jawab Chintya.

“Sering ya kejadian seperti itu, tidak ada kegiatan tapi di foto orangnya begitu?,” tanya Waspda Kembali mengaskan.

Baca Juga  SWI Gelar Halal Bi Halal dan Lomba Karaoke Jurnalis

Chintya menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan atas perintah Gatot Arif selakk atasnnya dan dengan dalih untuk menutupi biaya-biaya tambahan dari yang dianggarkan.

“Ya untuk menutupi biaya-biaya tambahan tadi,” jawab Chintya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *