PH Ali Muhtarom: Klien Kami Tak Terlibat Aktif, Hanya Pasif dan Tidak Tahu Soal Suap

Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU, di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan lembaga peradilan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan lima terdakwa, yakni Muhammad Arief Nuryanta (MAN), Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.

Kelima terdakwa merupakan aparatur di lingkungan peradilan yang didakwa menerima suap terkait putusan bebas (onstlag) dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022. Putusan tersebut membuat terdakwa korporasi dalam perkara itu terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp17 triliun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, PH: Saksi Ungkap Peran Kabid Sebagai Pengarah Tekhnis

JPU menilai, para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor CPO. Majelis hakim kala itu menyatakan korporasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi bukan termasuk tindak pidana korupsi, sehingga para pelaku usaha terbebas dari kewajiban pembayaran uang pengganti.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, SH, MH, dengan tim JPU Triyana, SH, Prabowo, SH, dan Sigit Sambodo, SH mewakili Kejaksaan.

Rincian Tuntutan JPU

Dalam sidang, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai martabat lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Saksi Ungkap Meski Auditor Beropini WTP Hutang PT Timah Tbk Rp 9 T

“Perbuatan para terdakwa mencederai martabat lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Berikut rincian tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa:

🔹 Muhammad Arief Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)

Pidana penjara: 15 tahun

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp15,7 miliar (subs. 6 tahun penjara)

🔹 Djuyamto (Hakim PN Jakarta Pusat)

Pidana penjara: 12 tahun

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp9,5 miliar (subs. 5 tahun penjara)

Baca Juga  Wali Kota Pangkalpinang Lantik Hj. Susanti Saparudin sebagai Ketua TP PKK Periode 2025–2030

🔹 Agam Syarif Baharudin (Hakim PN Jakarta Pusat)

Pidana penjara: 12 tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *