AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga gula yang menjerat pengusaha Hans Falitha Hutama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik, atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Hans Falitha, Agus Sudjatmoko, menegaskan bahwa tuduhan jaksa mengenai adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tahun 2015 adalah tidak berdasar dan keliru secara substansi hukum.
“Dalam rapat koordinasi tanggal 8 Desember 2015 itu tidak ada kesepakatan soal pembentukan kerja sama delapan perusahaan gula. Rapat itu sifatnya hanya koordinatif antar-kementerian, bukan forum penetapan kebijakan impor,” ujar Agus usai persidangan.
Menurut Agus, JPU keliru menafsirkan isi rapat tersebut. Kami sampaikan dalam duplik, menegaskan bahwa forum tersebut tidak menghasilkan keputusan mengikat atau penetapan kuota impor gula.
“Penuntut umum seolah-olah menyebut rapat itu menyepakati jumlah gula yang harus diimpor. Padahal yang dibahas hanya prediksi produksi dan kebutuhan gula nasional tahun 2016, sebagai dasar analisis apakah impor diperlukan atau tidak,” jelasnya.
Agus juga memberikan klarifikasi atas tudingan terkait izin usaha industri milik PT Berkah Manis Makmur (BMM), perusahaan yang disebut terlibat dalam proses impor gula.
“Izin usaha industri BMM itu sah dan tidak bisa dibantah. Dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI 10721), perusahaan tersebut termasuk kelompok industri pemurnian gula. Jadi kegiatan produksi mereka sepenuhnya sesuai aturan,” paparnya.
Ia menjelaskan, aktivitas produksi BMM bersifat situasional dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar serta kondisi keuangan perusahaan.
“Kalau tidak ada order, ya tidak berproduksi. Itu strategi bisnis biasa. Sama seperti pabrik motor yang punya izin, tapi tidak selalu produksi setiap bulan,” tambahnya.








