AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa dari perusahaan pengimpor gula. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika SH MH.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Ketua Tim JPU Prabowo SH, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri atau korporasi,” tegas JPU Prabowo di ruang sidang.

Adapun amar tuntutan, terhadap kelima terdakwa tersebut yakni:
1. Tony Widjaja Ng, Direktur Utama PT Angels Products, tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp150 miliar subsider 2 tahun penjara.
2. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene, tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp39 miliar subsider 2 tahun.
3. Hendrogiarto Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International, tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp41 miliar subsider 2 tahun.
4. Hans Falithaa Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp74 miliar subsider 2 tahun.
5. Eka Sapanca, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp32 miliar subsider 2 tahun.
Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko menyampaikan keberatan keras terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Agus Sudjatmoko, menyebut bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa “tidak lebih dari salinan dakwaan awal” tanpa menimbang keterangan saksi maupun ahli di persidangan.
“Pertimbangan penuntut umum itu sama persis dengan yang tertuang di dalam surat dakwaan. Tidak menanggapi fakta persidangan yang sesungguhnya,” ujar Agus Sudjatmoko seusai persidangan.








