Pertemuan Gubernur dengan Aliansi Penambang Temui Titik Terang, Aksi Demo Sepakat Dibatalkan

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya serta unsur Forkopimda, menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang timah.

AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya serta unsur Forkopimda, menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang timah yang sebelumnya berencana mengadakan aksi demonstrasi lanjutan pada 6 November 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, pada Senin (3/11/2025) tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa aksi demonstrasi dibatalkan, dengan sejumlah catatan yang disetujui bersama. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak aliansi masyarakat penambang, Gubernur, Forkopimda, dan PT Timah Tbk.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ekonomi Belum Pulih, Gubernur Hidayat Arsani Minta Bupati dan Wali Kota se-Babel Tunda Kenaikan Pajak dan Retribusi Daerah

“Kami tidak melarang aksi demonstrasi. Disini kita duduk bersama agar ada solusinya. Semoga ke depan permasalahan pertimahan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” ungkap Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa tiga poin utama permintaan aliansi telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi bersama PT Timah Tbk, salah satunya adalah komitmen penerapan harga beli pasir timah sebesar Rp300 ribu per SN 70 persen, sehingga tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat penambang.

“Pak Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu. Saya rasa Pak Dirut sejauh ini tidak melakukan perubahan, tetap menyesuaikan dengan harga timah dunia,” jelasnya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kendati demikian, Gubernur menyoroti adanya perbedaan harga di lapangan, di mana sebagian penambang justru menjual timah dengan harga hanya berkisar Rp90 ribu. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya keresahan di kalangan penambang yang juga sempat memicu aksi lanjutan.

Oleh karena itu, Gubernur meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *