Persidangan Suap Hakim Perkara CPO: Juniver Girsang Mantapkan Posisi M Syafei Dengan Penegasan Saksi

Dewi Maya Bernadicta Barus (Head Legal Permata Hijau Palm Oleo) dan Maria Tinara Mamora (Konsultan Hukum DSP Law Firm, eks staf AALF) disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi kepada hakim, tindak pidana pencucian uang, serta pemufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan dan persidangan dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng (CPO).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Effendi, S.H., M.H. ini menghadirkan enam terdakwa: Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV)

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso Cs

Mereka didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara bernomor 106–111/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi. Dua saksi yang dihadirkan adalah:

  1. Dewi Maya Bernadicta Barus — Head Legal Permata Hijau Palm Oleo
  2. Maria Tinara Mamora — Konsultan Hukum DSP Law Firm, eks staf AALF

Dalam keterangannya di pengadilan, saksi Dewi Maya menerangkan terkait proses awal kerja sama perusahaan tempatnya bekerja, dengan terdakwa Marcella Santoso. Menurut Dewi dihadapan majelis hakim yang menerangkan, pada awalnya penawaran jasa pendampingan hukum, dan alur penanganan perkara.

Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Berkas Perkara Skandal Migas Rp285 Triliun

Dewi menyampaikan bahwa komunikasi pertama dengan terdakwa Marcella terjadi pada Juni 2023, usai perusahaan disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan media.

“Ingat saya itu sekitar bulan Juni 2023, Bu Marcella menghubungi saya untuk menawarkan proposal terkait CPO.” katanya.

Saksi menyebut Marcella mendapatkan nomor kontaknya dari seseorang bernama Monik.

Selanjutnya, Dewi meminta proposal resmi sebelum kesepakatan terjadi.

“Saya minta proposal untuk dipelajari… biasanya penasehat hukum menguraikan jobdesk mereka.” ujarnya.

Dewi dalam keterangannya,  mengatakan, ada penawaran biaya Rp75 juta per bulan, namun dinegosiasi menjadi Rp50 juta.

Baca Juga  Ahli Gravonomi Bongkar Tanda Tangan Diduga Palsu, PH Iwan Henry Wardhana: Penuh Fitnah dan Kebohongan!

“Ada penawaran Rp 75 juta per bulan, saya coba tawar 50.” terangnya

Saksi menegaskan ia meminta pertemuan langsung terlebih dahulu, yang kemudian dilakukan di kantor Multivision (Kantor Wilmar).

Dewi juga menjelaskan dalam keterangannya, karena kompleksitas perkara, saksi mengadakan beberapa pertemuan tambahan di Medan.

“Untuk penjelasan CPO ini complicated, saya bawa tim penjualan dan minta Bu Marcella datang ke Medan.” jelasnya

Dewi juga mengatakan, beberapa pejabat perusahaan hadir, termasuk Calvin, Widya, Toto, dan perwakilan lainnya.

Dewi menegaskan bahwa perusahaan saat itu telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sehingga perlu pendampingan hukum segera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *