Persidangan LPEI Ungkap Arus Kas PT Tebo Indah, Auditor Pastikan Transaksi Operasional

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026), dua auditor memaparkan rincian laporan keuangan, arus kas, hingga utang perusahaan kepada LPEI.

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mengungkap kondisi keuangan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit berdasarkan hasil audit independen.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026), dua auditor memaparkan rincian laporan keuangan, arus kas, hingga utang perusahaan kepada LPEI.

Bacaan Lainnya

Persidangan menghadirkan dua saksi ahli, yakni auditor independen Krisnadi yang mengaudit laporan keuangan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit periode 2019–2020, serta Hi Haryadi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Paul yang mengaudit laporan keuangan PT Tebo Indah periode 2016–2018.

Baca Juga  Lisa Rachmat Pengacara Gregorius Ronald Tannur Terangkan Adanya Perubahan BAP Pada Persidangan

Dalam keterangannya, Krisnadi menjelaskan bahwa seluruh biaya operasional perusahaan telah tercatat dalam laporan laba rugi. Berdasarkan audit tahun 2019, PT Tebo Indah membukukan penjualan sekitar Rp112 miliar dengan beban pokok penjualan sekitar Rp97 miliar, biaya penjualan sekitar Rp11 miliar, biaya umum dan administrasi sekitar Rp40 miliar, serta beban keuangan sekitar Rp59 miliar.

“Di rugi laba ini semua biaya dicatat oleh perusahaan,” ujar Krisnadi di hadapan majelis hakim.

Ia menerangkan, biaya operasional perusahaan umumnya tercermin dalam beban pokok penjualan, beban penjualan, dan beban administrasi. Sementara investasi aset tetap tidak dicatat dalam laporan laba rugi, melainkan masuk dalam neraca perusahaan.

Baca Juga  Pastikan Investasi Perkebunan Kelapa Aman, Gubernur Hidayat Bertemu Kelompok Tani Selat Nasik

Sementara itu, auditor Hi Haryadi memaparkan laporan arus kas PT Tebo Indah yang menggambarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan perusahaan. Menurutnya, pada 2018 perusahaan mencatat pengeluaran aktivitas operasi sekitar Rp11 miliar, investasi sekitar Rp391 miliar, serta penerimaan pendanaan sekitar Rp339 miliar, sehingga menghasilkan pengeluaran bersih sekitar Rp36 miliar.

Hi Haryadi juga mengungkapkan perusahaan memiliki kewajiban kepada LPEI selama periode 2016–2018. Pada 2018, utang jangka pendek tercatat sekitar Rp42 miliar dan utang jangka panjang sekitar Rp600 miliar. Sementara pada 2017 dan 2016, total utang perusahaan masing-masing sekitar Rp285 miliar dan Rp187 miliar.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Dya Sugito Emban Tugas Mantapkan Program PKK Babel 2025

Selain itu, ia menjelaskan beban perusahaan pada 2018 meliputi beban pokok penjualan sekitar Rp57 miliar, beban operasional sekitar Rp55 miliar, dan beban keuangan sekitar Rp19 miliar. Pada 2017, masing-masing tercatat sekitar Rp19 miliar, Rp20 miliar, dan Rp14 miliar. Sedangkan pada 2016, beban pokok penjualan sekitar Rp10 miliar, beban operasional sekitar Rp13 miliar, dan beban keuangan sekitar Rp11 miliar.

Dalam persidangan, kedua auditor juga menegaskan bahwa berdasarkan transaksi yang menjadi objek audit, mereka tidak menemukan adanya penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Menjawab pertanyaan terdakwa Handoko Limaho, Krisnadi menyebut laporan audit tahun 2019 mencatat akun bagi hasil plasma sekitar Rp12,7 miliar, sedangkan pada tahun berikutnya sekitar Rp8,2 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *