AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah temuan penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Usai sidang, JPU menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari Advan yang sempat meragukan keabsahan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.
Untuk menjaga transparansi, JPU meminta bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim. Berdasarkan konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan tersebut memang miliknya.
JPU menegaskan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum, sehingga klaim saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.
Dalam persidangan, fakta lain yang mencuat adalah keterlibatan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, induk dari GoTo Group, serta aliran modal asing dalam ekosistem proyek digitalisasi tersebut.
JPU memaparkan adanya kejanggalan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang hanya dibukukan senilai miliaran rupiah dalam catatan domestik. Selain itu, jaksa juga menyoroti pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia.
Menurut JPU, kerja sama bisnis itu saling menguntungkan. PT AKAB dinilai berperan besar meningkatkan pertumbuhan bisnis Google melalui integrasi berbagai layanan seperti Google Maps dan fitur digital lainnya ke dalam platform mereka yang digunakan luas oleh masyarakat.
Sebagai imbalannya, PT AKAB disebut menerima cashback sebesar 20 persen dari penggunaan layanan Google melalui platform mereka. Sementara Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari pembayaran layanan oleh PT AKAB.






