Persidangan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dengan Google Indonesia

Suasana sidang Kemendikbudristek di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026)

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah temuan penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Usai sidang, JPU menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari Advan yang sempat meragukan keabsahan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.
Untuk menjaga transparansi, JPU meminta bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim. Berdasarkan konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan tersebut memang miliknya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kuasa Hukum Waldus Situmorang: LPEI Bukan Keuangan Negara, Lembaganya Sui Generis dan Berdaulat Sendiri

JPU menegaskan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum, sehingga klaim saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.

Dalam persidangan, fakta lain yang mencuat adalah keterlibatan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, induk dari GoTo Group, serta aliran modal asing dalam ekosistem proyek digitalisasi tersebut.

JPU memaparkan adanya kejanggalan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang hanya dibukukan senilai miliaran rupiah dalam catatan domestik. Selain itu, jaksa juga menyoroti pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia.

Baca Juga  JAM PIDSUS Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp14,3 Triliun

Menurut JPU, kerja sama bisnis itu saling menguntungkan. PT AKAB dinilai berperan besar meningkatkan pertumbuhan bisnis Google melalui integrasi berbagai layanan seperti Google Maps dan fitur digital lainnya ke dalam platform mereka yang digunakan luas oleh masyarakat.
Sebagai imbalannya, PT AKAB disebut menerima cashback sebesar 20 persen dari penggunaan layanan Google melalui platform mereka. Sementara Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari pembayaran layanan oleh PT AKAB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *