AYODESA.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima pemerintah dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabar tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang ditujukan kepada Presiden.
“Per kemarin, secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Prasetyo menjelaskan, setelah surat diterima, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan ketetapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU BI, posisi Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijabat oleh Deputi Gubernur Senior.
“Yang selanjutnya akan menjabat sebagai Gubernur BI Sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.






