AYODESA.COM – JAKARTA – Komisi III DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Perwakilan DPD Perpat Babel mengkritisi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, selaku saksi ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada kurun waktu 2015-2022. Penghitungan tersebut menimbulkan polemic, yang menyebut penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp271 triliun.
Ketua Umum Perpat Babel Andi Kusuma, menilai bahwa penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun sangat janggal. Penghitungan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan kewenangan penghitungan kerugian negara yang dimiliki Kejaksaan Agung melalui Bambang Hero selaku saksi ahli.
“Kami tidak melindungi koruptor, kami sependapat dengan negara dalam hal pemberantasan para koruptor, tapi kami meminta Komisi III DPR RI untuk mengusut misteri Rp271 triliun ini,” tegasnya.








