Perkuat Pengawasan KDMP dan Program Jaga Desa, Kejari serta DPC ABPEDNAS se-Babel Teken Kerja Sama

Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Jaga Desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Babel.

AYODESA.COM, Bangka Tengah —
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Jaga Desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Babel.

Penandatanganan tersebut berlangsung di sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta penyerahan CSR kepada KDMP yang digelar di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (24/10).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Diperiksa Seharian Wagub Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik Bareskrim 

Acara strategis ini turut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI Prof. Reda Manthovani, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, serta Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman selaku tuan rumah. Hadir pula Kajati Babel Sila Pulungan, jajaran Kejari se-Babel, Forkopimda, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia Indra Utama beserta pengurus DPP, para kepala Dinas PMD, camat, kepala desa, serta pengurus KDMP dari seluruh kabupaten/kota di Babel.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia Indra Utama menyampaikan bahwa kerja sama antara ABPEDNAS, Kejaksaan, dan Kemenkop merupakan langkah konkret memperkuat pengawasan partisipatif di desa melalui Program Jaga Desa yang diinisiasi Jamintel Kejagung RI.

Baca Juga  Eksepsi Ditolak Rosalina Lanjutkan Persidangan

“Program Jaga Desa adalah gerakan bersama untuk mendampingi aparatur dan masyarakat desa agar pengelolaan dana desa dan program nasional seperti KDMP benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Negara akan kuat jika desa kuat,” tegas Indra.

Ia menambahkan, sebagian besar anggota BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS juga merupakan pengawas KDMP bersama kepala desa. Peningkatan kapasitas dan integritas BPD, menurutnya, menjadi kunci agar desa semakin mandiri dan berdaya.

Sebagai contoh, ia menyoroti keberhasilan pengelolaan KDMP di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, yang mampu bergerak secara mandiri tanpa menunggu bantuan dari bank atau CSR.

Baca Juga  Sidang Kasus Korupsi Hutan Negara PT NKI, Pledoi Marwan Seret Eks Gubernur Erzaldi

“Semangat gotong royong dan kemandirian inilah yang ingin kita tumbuhkan di Babel,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa MoU antara Kejari dan DPC ABPEDNAS se-Babel merupakan sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan masyarakat desa, khususnya anggota BPD.

“Kejaksaan melalui program Jaksa Jaga Desa tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga pembinaan dan pendampingan. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Karena itu, kami memperkuat peran BPD dalam pengawasannya,” jelas Reda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *