AYODESA.COM, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna memastikan program pembiayaan pemerintah disalurkan secara tepat sasaran serta sesuai prinsip kehati-hatian.
Penguatan dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan dana, pemantauan penggunaan kredit, digitalisasi proses, hingga pelaksanaan audit secara berkala.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus memastikan KUR benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Salah satu kebijakan yang diterapkan BNI adalah melakukan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan Collection Agent (CA). Dengan pendekatan tersebut, bank dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.
Selain itu, BNI juga terus mengembangkan penyaluran pembiayaan berbasis ekosistem (ecosystem-based financing) melalui kerja sama dengan perusahaan inti yang berperan sebagai offtaker. Skema ini diharapkan mampu memperkuat pendampingan usaha, memastikan penyerapan hasil produksi, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana kredit.
“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur,” kata Okki.
Untuk memperkuat pengawasan, BNI juga menerapkan pembatasan radius penyaluran kredit sehingga proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, hingga pemantauan aktivitas debitur pascapencairan dapat dilakukan lebih optimal.
Di sisi lain, perseroan memanfaatkan sistem digital untuk memonitor berbagai data debitur, mulai dari lokasi lahan, tahapan budidaya, perkembangan usaha, hingga penggunaan dana kredit secara lebih terukur.






