Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Konfrensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung RI

AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti penting dari berbagai lokasi, termasuk dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rekayasa opini publik melalui media massa dan sosial, serta laporan pembayaran atas konten dan kampanye digital yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mempengaruhi proses hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Dokumen invoice kampanye media dan sosial senilai Rp2,4 miliar;
  • Laporan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di lebih dari 24 media online;
  • Rekap aktivitas di media sosial yang bertujuan menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan;
  • Bukti pembayaran konten narasi dan seminar yang memuat opini menyesatkan terkait kasus PT Timah Tbk dan importasi gula.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025;
  2. JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025;
  3. TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025.
Baca Juga  Rumah Rp4,5 Miliar Disita, Istri Iwan Sebut Dari Usaha Kost dan Cafe Bukan Uang Suami

Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula. Mereka ditengarai memanipulasi pemberitaan di berbagai media, memproduksi konten bermuatan negatif, serta menyelenggarakan kampanye terselubung guna membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan.

Tersangka JS mengenakan rompi tahanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *