Perkara Sidang Akuisisi PT JN-ASDP, Kuasa Hukum Sebut Ahli Kapal Tak Punya Sertifikat Resmi

Ketua Tim kuasa hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT ASDP Ferry (Persero), digelar kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/9/2025). Dua kuasa hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo dan Gunadi Wibakso, melancarkan kritik tajam terhadap keabsahan penilaian kerugian negara yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum menilai, penilaian kapal yang dilakukan oleh saksi ahli Wasis Dwi Aryawan, dosen senior Departemen Perkapalan ITS, tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa sertifikasi resmi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Eks Tiga Hakim PN Surabaya Hadapi Tuntutan Hukuman, Heru Hanindyo Lebih Berat

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH, Gunadi mempertanyakan otoritas lembaga yang dijadikan rujukan KPK.

Saksi ahli Wasis Dwi Aryawan saat dimintai keterangannya di muka persidangan

“BKI (Biro Klasifikasi Indonesia- red) itu bukan satu-satunya lembaga yang punya kewenangan menilai dari sisi teknik,” tegas Gunadi kepada saksi ahli.

Ia kemudian menyoroti legalitas penilaian harga kapal yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara.

“Apakah ahli punya izin resmi dari Kementerian Keuangan sebagai penilai kapal?” cecar Gunadi.

Jawaban Wasis justru mengejutkan. Wasis mengatakan tidak punya sertifikasi resmi, hanya berdasarkan pengalaman dan pengetahuan.

Baca Juga  Sidang Kasus Jiwasraya: Hakim Sunoto Kupas Proses Persetujuan Produk Asuransi

“Kami tidak memiliki sertifikat penilai dari Kementerian Keuangan. Namun, kami diminta KPK untuk melakukan penilaian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan kami. Kami sampaikan apa adanya bahwa kami tidak memiliki izin resmi,” aku Wasis.

Gunadi langsung menegaskan kembali bahwa hal itu berbahaya bagi dasar hukum perkara.

“Artinya, penilaian yang dilakukan hanya berdasar pengalaman tanpa dasar hukum administrasi yang jelas. Ini tentu perlu dipertimbangkan, karena menyangkut nilai kerugian negara yang dijadikan acuan,” tegasnya.

Baca Juga  JPU Resmi Limpahkan Empat Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan TIK

Pernyataan lebih keras datang dari ketua tim kuasa hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo. Kepada awak media, soesilo mengatakan penilaian kerugian negara yang dihitung oleh internal KPK jelas cacat hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *