Perkara Kredit Macet BNI, PH Erdi Soroti Ketimpangan Peran Terdakwa, Minta Aparat Fokus Tangkap DPO Sansan

Foto persidangan kredit BNI

AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Perkara ini melibatkan empat terdakwa, yakni Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, serta Lilys Yuliana alias Sansan, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka didakwa terlibat dalam penyaluran kredit fiktif di BNI Kantor Cabang Daan Mogot dan Jakarta Kota, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi ahli Hernold F. Makawimbang, konsultan hukum keuangan negara. Hadir secara daring, Hernold memaparkan sejumlah temuan terkait prosedur audit, tata kelola penyaluran kredit, serta indikator yang dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ekonomi Belum Pulih, Gubernur Hidayat Arsani Minta Bupati dan Wali Kota se-Babel Tunda Kenaikan Pajak dan Retribusi Daerah

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan kredit di bank wajib melalui proses verifikasi berlapis, termasuk pengecekan keabsahan berkas, analisis agunan, hingga penilaian kemampuan bayar debitur. Bila terdapat manipulasi data, rekayasa dokumen, atau persetujuan kredit tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dalam kasus kredit macet, penyimpangan biasanya terjadi sejak proses analisis hingga pencairan. Bila rekomendasi kredit diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian, maka potensi kerugian negara sangat besar,” ujar Hernold dalam keterangannya.

Baca Juga  Hakim Vonis 5 Terdakwa Korupsi PDNS Kominfo, Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH, usai persidangan memaparkan kembali poin-poin penting dari keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut ahli, beberapa praktik yang selama ini dipersoalkan penyidik justru bukan merupakan pelanggaran.

“Terkait penerapan pasal 2, pasal 3, dan lainnya dalam perkara ini, khususnya mengenai link bisnis BNI yang merekrut beberapa marketing di luar struktur, menurut ahli hal itu tidak ada masalah,” jelas Erdi Surbakti.

Erdi juga menjelaskan bahwa ahli juga menegaskan kemungkinan pihak internal BNI, dari level penyelia hingga pejabat bagian kredit, dijadikan tersangka atau terdakwa harus didasarkan pada pemeriksaan material, bukan semata-mata karena keterlibatan administratif.

Baca Juga  Rekam Telepon atau Chat Tanpa Izin Terancam 10 Tahun Penjara, Simak Penjelasannya!

“Jadi ada kemungkinan pihak BNI dari Pinca sampai ke penyelia juga diperiksa, itu harus berdasarkan pemeriksaan materialnya, bukan asumsi,” lanjut Erdi.

Menurut Erdi, mekanisme hukum mensyaratkan bahwa penetapan tersangka atau terdakwa harus didasarkan pada pemeriksaan yang benar-benar menilai substansi perkara.

“Kemungkinan dalam perkara tersebut dijadikan dari pihak BNI itu tersangka, terdakwa, nah itu didasarkan pada pemeriksaan materialnya.” tegas Erdi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *