Perkara Kredit Macet BNI: JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Kritik Keras

Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan yang saat ini berstatus DPO. Para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan secara subsider dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Soesilo Aribowo PH Ira Puspadewi: Keterangan Ahli Sangat Objektif

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana:

  1. Lia Hertika Hudayani: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 1 tahun.
  2. Ferry Syarfariko: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
  3. Nazal Gilang Ramadhan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Penasihat hukum terdakwa Lia, Erdi Surbakti, menyampaikan keberatan keras atas tuntutan jaksa yang dinilainya tidak berdasar dan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Erdi menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya sangat janggal dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

Baca Juga  Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN

“Tuntutan 6 tahun itu di luar ekspektasi kami, terutama apa yang menjadi fakta-fakta persidangan.” ujarnya.

Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan adanya persoalan administrasi dan sistem manajerial di internal BNI, bukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Lia.

“Dari keseluruhan saksi itu, ada memang persoalan banyak akibat administrasi, oleh karena ada sistem-sistem yang dianut BNI secara manajerial.” terangnya.

Erdi juga mempertanyakan keabsahan klaim kerugian negara yang disebutkan JPU, sebab audit internal yang dijadikan dasar tidak dapat memberikan gambaran perhitungan yang lengkap.

Baca Juga  Ronald Tannur Jadi Saksi Untuk Meyrizka Ibunya, Ungkap Penyesalan Tidak Menuruti Kata-katanya

“Selama persidangan, kerugian negara yang dimaksud dakwaan itu belum bisa dibuktikan secara utuh oleh keterangan saksi dan ahli audit.” terangnya.

Ia menegaskan kredit yang diberikan justru berjalan lancar pada tahun pertama.

“Kredit tahun pertama itu lancar. Artinya, kerugian negara sebagaimana dakwaan masih perlu diperdebatkan.” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *