AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit dengan terdakwa korporasi dalam grup PT Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli ekonomi lingkungan, Prof. Dr. Suparmoko. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanto, dengan anggota Sunoto dan Andi Saputra.
Dalam keterangannya, Prof. Suparmoko menegaskan bahwa perhitungan kerusakan lingkungan harus dilakukan secara objektif dan berbasis waktu awal terjadinya kerusakan, serta hanya mencakup area yang benar-benar terdampak.
“Konsepnya pertama kali dalam menghitung itu kita harus mulai dari hitungan awal, jadi kejadiannya mulai kapan,” ujarnya di persidangan.
Ia menambahkan, tidak semua kerusakan masa lalu dapat dimasukkan dalam perhitungan, melainkan harus difokuskan pada periode relevan.
Menurut ahli, lingkungan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui jasa ekosistem yang sering kali diabaikan.
“Lingkungan itu punya kemampuan untuk menghasilkan sumber daya alam, ada jasa lingkungan, dan jasa lingkungan ini yang seringkali dilupakan,” jelasnya.
Dalam perhitungan kerusakan, ia menekankan pentingnya verifikasi terhadap luas area terdampak.
“Kita lihat luas area yang rusak saja, yang benar-benar rusak,” tegasnya.
Ia juga menilai kerusakan lingkungan merupakan kerugian nyata karena berdampak langsung terhadap kehidupan manusia dan ekosistem.
Terkait alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin, Prof. Suparmoko menyebut hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius.
“Memang hutan nilai lingkungannya lebih tinggi daripada kelapa sawit, tapi nilai produksi ekonominya kelapa sawit lebih jelas,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.
“Jangan sampai semuanya diubah jadi kelapa sawit, nanti nilai lingkungannya hilang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak pembukaan hutan dengan cara pembakaran yang dinilai sangat merugikan.
“Apalagi kalau pembukaan hutannya itu dengan cara pembakaran… ini sangat parah ini, jadi nilai kerugiannya sangat tinggi,” tegasnya.
Menurutnya, hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk pengendalian banjir.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Surya Darmadi sebagai individu. Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.






