AYODESA.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menyampaikan bahwa pembahasan substansi Perda telah rampung dan kini tinggal menunggu jadwal untuk dibawa ke sidang paripurna.
Imam Wahyudi, yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Babel, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Perda ini mengingat persoalan sampah telah menjadi isu vital yang menyangkut berbagai aspek, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga kualitas hidup masyarakat.
“Pembahasan substansi sudah selesai. Kita bersama pihak eksekutif, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, sudah menyepakati poin-poin penting. Sekarang bola sudah kami serahkan ke Gubernur untuk dijadwalkan ke paripurna,” ujar Imam saat ditemui usai rapat internal, Jum’at (16/5/2025)
Ia menambahkan saat ini tinggal dilakukan penyelarasan redaksional dan istilah teknis dalam draf Perda. Tidak ada perubahan substansi yang signifikan karena seluruh pembahasan sudah melalui kajian bersama, termasuk hasil dari kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
“Kita sudah bahas dari hulu ke hilir. Mulai dari produksi sampah di rumah tangga, pengangkutan, pengelolaan di TPS, hingga ke proses akhir yang kini tidak lagi sekadar dibuang ke tempat pembuangan akhir, melainkan dikelola secara berkelanjutan,” jelasnya.






