AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Pada Rabu (29/7/2026), penyidik memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian perkara.
Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni ATW yang diketahui merupakan penasihat hukum afiliasi DR. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir tanpa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan saksi yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).






