AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin periode 2014–2025. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan akan dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyidikan masih berlangsung intensif. Tim penyidik Kejati Babel tengah mendalami penggunaan dana jaminan pascatambang, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kejati Babel belum mengungkap perkembangan terbaru penyidikan maupun identitas pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa. Hal itu menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di salah satu bank di Jakarta Utara pada Rabu, 24 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang sebelumnya ditempatkan di bank tersebut sebagai bagian dari mekanisme penjaminan reklamasi dan pascatambang.
Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dititipkan di bank tersebut tercatat sebesar USD16.737.587,60.
Dari jumlah tersebut, diduga telah dicairkan sekitar 52,12 persen dari total nilai jaminan atau setara sekitar Rp147,3 miliar, dengan asumsi kurs Rp16.882,10 per dolar Amerika Serikat.






