Penyidikan Korupsi PT Koba Tin Berlanjut, Kejati Babel Telusuri Aliran Dana Jaminan Pascatambang

Foto docs

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin periode 2014–2025. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan akan dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyidikan masih berlangsung intensif. Tim penyidik Kejati Babel tengah mendalami penggunaan dana jaminan pascatambang, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Walhi Babel Tuding Bapeten Gagal Awasi Thorcon

Meski demikian, Kejati Babel belum mengungkap perkembangan terbaru penyidikan maupun identitas pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa. Hal itu menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di salah satu bank di Jakarta Utara pada Rabu, 24 Juni 2026.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang sebelumnya ditempatkan di bank tersebut sebagai bagian dari mekanisme penjaminan reklamasi dan pascatambang.

Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dititipkan di bank tersebut tercatat sebesar USD16.737.587,60.

Baca Juga  PH Marcella Santoso: Kami Hormati Proses Hukum, Tunggu Putusan Majelis Hakim 

Dari jumlah tersebut, diduga telah dicairkan sekitar 52,12 persen dari total nilai jaminan atau setara sekitar Rp147,3 miliar, dengan asumsi kurs Rp16.882,10 per dolar Amerika Serikat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *