AYODESA.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Adapun 2 orang saksi yang diperiksa adalah LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri dan AHS selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2019.








