AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, mengapresiasi kinerja polisi yang melindungi wartawan dari tindakan kekerasan dan kriminalisasi.
Pernyataan ini disampaikan merespons mulai digelarnya persidangan kasus pengeroyokan wartawan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (24/9/2025).
Komarudin, ketika dihubungi redaksi, Rabu malam, mengingatkan tugas polisi melindungi wartawan yang bekerja secara profesional.
“Tugas polisi itu mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat sipil,” ujarnya.
Kemudian, ia mengapresiasi kinerja polisi yang mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan.
“Saya mengapresiasi polisi yang melindungi profesi wartawan dan mengambil tindakan jika terjadi kriminalisasi dan ancaman terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” kata Komarudin.
Melansir berita sebelumnya, delapan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung menjalani sidang perdana di PN Tanjungpandan, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, Rabu.
Kedelapan terdakwa pengeroyokan wartawan yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.
Tiga wartawan korban tindak kekerasan yaitu Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman.








