Pengeroyokan Wartawan Belitung Disidang, Ketua Dewan Pers Apresiasi Polisi Lindungi Wartawan dari Kekerasan dan Kriminalisasi

Foto istimewa Komarudin Hidayat

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, mengapresiasi kinerja polisi yang melindungi wartawan dari tindakan kekerasan dan kriminalisasi.

Pernyataan ini disampaikan merespons mulai digelarnya persidangan kasus pengeroyokan wartawan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (24/9/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi Inspektorat Tambang Terkait Korupsi Timah Korporasi, Sejumlah Nama Mencuat

Komarudin, ketika dihubungi redaksi, Rabu malam, mengingatkan tugas polisi melindungi wartawan yang bekerja secara profesional.

“Tugas polisi itu mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat sipil,” ujarnya.
Kemudian, ia mengapresiasi kinerja polisi yang mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan.

“Saya mengapresiasi polisi yang melindungi profesi wartawan dan mengambil tindakan jika terjadi kriminalisasi dan ancaman terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” kata Komarudin.

Melansir berita sebelumnya, delapan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung menjalani sidang perdana di PN Tanjungpandan, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, Rabu.

Baca Juga  Upaya Hindarkan Masalah Hukum Bagi Aparat Desa, Pemkab Bangka Gelar Bimtek Aplikasi Sipades 2024

Kedelapan terdakwa pengeroyokan wartawan yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.
Tiga wartawan korban tindak kekerasan yaitu Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *