Pengadilan Tipikor Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak, Hukuman 9 Hingga 15 Tahun

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA — Majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hingga Jumat, 26–27 Februari 2026.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Fajar Kusuma Aji yang menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Tom Lembong Walk Out, Rini Sumarno 4 kali Mangkir Panggilan Saksi

“Majelis hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan. Oleh karena itu, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas hakim ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan pertimbangan putusan.

Vonis terhadap sembilan terdakwa, yang dijatuhi hukuman yakni:

  1. Riva Siahaan — 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  2. Maya Kusmaya — 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  3. Edward Corne — 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  4. Agus Purwono — 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  5. Sani Dinar Saifuddin — 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  6. Yoki Firnandi — 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  7. Dimas Werhaspati — 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  8. Gading Ramadhan Joedo — 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  9. Muhamad Kerry Adrianto Riza — 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, harta disita dan diganti pidana tambahan.
Baca Juga  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Barang bukti dalam perkara ini dipergunakan untuk perkara lain, sementara aset milik terdakwa tertentu disita untuk negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *