AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Ariyanto Bakri dalam perkara suap putusan lepas (onslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam putusan banding yang dibacakan Senin (8/6/2026), majelis hakim tingkat banding mengubah sebagian amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, khususnya terkait besaran uang pengganti yang harus dibayar Ariyanto.
“Menerima permintaan banding advokat dan JPU serta mengubah putusan Pengadilan Tipikor,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Ariyanto Bakri. Hukuman tersebut sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dibacakan pada 3 Maret 2026.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ariyanto selama 16 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan RUTAN,” bunyi amar putusan banding.
Selain pidana badan, Ariyanto juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Perubahan signifikan dalam putusan banding terjadi pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jika pada putusan tingkat pertama Ariyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar, maka pada tingkat banding jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp21.602.138.412.






