Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Program MBG Diduga Bermasalah, Kejagung Limpahkan Berkas ke PIDMIL

Pelimpahan berkas ke JAM PIDMIL

AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  BNI Bagikan Dividen Rp13,03 Triliun dari Laba 2025, RUPST Setujui Buyback Saham hingga Rp905 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, penyidikan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau sekitar Rp1,03 triliun.

“Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Saudara BU selaku Prajurit TNI Aktif yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga  Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang Lakukan Pengawasan Tinjau Langsung 3 OPD

Dalam perkara tersebut, BU diduga bersama LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pengadaan sepeda motor listrik yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *