Pengacara Wagub Hellyana Buka Suara Terkait Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Pengacara Wagub Babel Hellyana, Zainul Arifin (foto docs)

AYODESA.COM, JAKARTA — Zainul Arifin selalu kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana buka suara perihal Bareskrim menaikkan satus kasus ijazah palsu ke penyidikan. Sebelumnya Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Meski begitu, Zainul, pada Selasa (21/10/2025) dalam keterangan tertulis, mengakui secara resmi belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bongkar Smelter Penadah Timah Ilegal Keranggan-Tembelok

“Hingga saat ini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik. Namun, berdasarkan komunikasi lisan yang telah kami terima, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Zainul.

Zainul menilai, langkah ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan naiknya status perkara ini menjadi lebih leluasa dan maksimal penyidik untuk bekerja, salah satunya utk menguji keaslian ijazah yang dimaksud,” katanya.

Baca Juga  Wartawan Mendapat Perlakuan Tak Mengenakkan Saat Pelantikan Penjabat Daerah

Zainul secara tegas meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang diduga palsu. Uji ini bertujuan untuk menentukan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam ijazah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan mengingat pihak kampus menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen ijazah dimaksud,” ujarnya.

Saat ini, ungkap Zainul, uji forensik terhadap spesimen tanda tangan sedang berlangsung untuk memastikan apakah tanda tangan pada ijazah tersebut benar-benar autentik atau tidak.

Lanjut Zainul, apabila hasil laboratorium nantinya membuktikan bahwa tanda tangan tersebut asli dan sah secara hukum, maka dengan sendirinya tuduhan pemalsuan ijazah tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *