Pengacara Hans Falitha Hutama Bacakan Pledoi: “Hanya Menjalankan Penugasan Resmi Pemerintah”

Pengacara Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko saat ditemui awak media usai persidangan, Selasa (21/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA,  — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor yang menyeret nama pengusaha Hans Falitha Hutama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan langsung oleh terdakwa, didampingi tim penasihat hukum  Agus Sudjatmoko.

Dalam pledoinya yang setebal sekitar 20 halaman, Hans menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor yang dilakukannya merupakan bagian dari penugasan resmi pemerintah, bukan inisiatif pribadi yang melanggar hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gubernur Babel Hidayat Arsani Lepas Ekspor Produk Senilai Rp11,3 Miliar ke Empat Negara

“Izinkan saya menyampaikan tanggapan dan penilaian saya terhadap tuntutan dari penuntut umum. Dengan ini saya menyampaikan keberatan dan menolak terhadap alasan-alasan dan tuntutan tersebut,” ujar Hans di hadapan majelis hakim.

Hans Falitha Hutama saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dihadapan sidang

Dalam pembelaannya, Hans menjelaskan bahwa kegiatan impor yang menjadi dasar dakwaan justru dilakukan untuk mendukung program industri nasional, meningkatkan kapasitas pabrik, membuka lapangan kerja, dan menstabilkan harga gula di pasar domestik.

“Import dilakukan dalam rangka penugasan memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan mengisi kapasitas pabrik dalam negeri,” jelas Hans dalam pledoinya.

Baca Juga  Setop Kriminalisasi Ahli Bambang Hero

Ia menambahkan, kegiatan itu bahkan berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui PPN dan PPh, sekaligus menghemat devisa. Hans juga menegaskan tidak pernah memberikan janji, hadiah, atau komisi kepada pejabat atau penyelenggara negara mana pun.

“Kami tidak pernah memberikan janji hadiah atau komisi kepada penyelenggara negara. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif, Hans mengungkap telah menitipkan uang sejumlah Rp74.583.958.290,80 kepada Kejaksaan Agung. Jumlah itu merupakan nilai yang ditetapkan penyidik sebagai dugaan kerugian negara.

Baca Juga  JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli, Pengacara Lisa Rachmat Pertanyakan Kualitas Barang Bukti

“Saya telah menitipkan uang sejumlah Rp74.583.958.290,80 pada Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.

Sementara, usai persidangan Penasihat hukum terdakwa, Agus Sudjatmoko, menegaskan bahwa inti dari pembelaan Hans adalah ketiadaan unsur melawan hukum dan niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.

“Pak Hans dalam pledoinya menolak surat dakwaan jaksa dengan alasan bahwa dalam perkara ini beliau hanya selaku pelaku usaha yang menerima dan melaksanakan penugasan dari Kementerian Pertahanan serta Kementerian Perdagangan,” kata Agus kepada wartawan usai sidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *