Penetapan KPN Jaksel dan Tiga Hakim sebagai Tersangka: KY Inisiatif Turunkan Tim Dalami Kasus Suap Perkara CPO di PN Jakpus

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. (Foto docs humas KY)

AYODESA.COM, JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. MAN yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.

Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  8 Terdakwa Korupsi KUR Bank SumselBabel Rp 20,2 M Divonis Bebas, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi

Pada siaran pers yang dirilis Komisi Yudisial, anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Pihaknya akan mengambil inisiatif, yaitu dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” jelas Mukti Fajar.

Baca Juga  OJK: BPR dan BPRS Harus Jadi Bank Tangguh dan Kontributif UMKM Daerah

Lanjut Mukti Fajar, KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *