Penasihat Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana Rp68 Miliar ke Nurhadi

Para saksi dimintai keterangannya, untuk perkara Tipikor Nurhadi

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Jakarta Pusat kembali mengadili Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Ibnoe Mangkusubroto selaku owner PT Sly Danamas Money (SDM), Sarofah selaku marketing PT SDM, Sarino sebagai kurir SDM, Lily sebagai kasir SDM, Wilson Margatan selaku Direktur VIP, Carolina sebagai Kepala Kevalutaan VIP, Sugiman Santoso selaku Pimpinan Cabang Bali Inter MC, Deni Setiyanto sebagai karyawan Bali Inter MC, serta Mulyono.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polda Metro Jaya Dalami Laporan Winda Asriany, Kuasa Hukum Serahkan Bukti Sengketa Lahan

Penasihat hukum terdakwa Nurhadi, Rujito dan Ikhsan usai persidangan kepada wartawan, menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan bukti aliran dana yang mengaitkan kliennya dengan uang senilai Rp68 miliar sebagaimana disebutkan dalam keteranga di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Nurhadi memberikan keterangan usai sidang

Menurut penasihat hukum, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah, tidak pernah muncul sebagai penerima aliran dana tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi, dan nama yang disebut-sebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah,” ujar penasihat hukum kepada awak media.

Baca Juga  Sinergi Lawan Narkoba, BNNP Babel Gandeng PWI, APDESI, dan Karang Taruna Teken PKS P4GN

Ia juga membantah keterangan saksi Mujiono yang menyebut adanya pertemuan dengan Nurhadi di rumah terdakwa. Menurutnya, pada waktu yang dimaksud saksi, Nurhadi dan istrinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada dalam jam kerja.

“Sebagai PNS itu jam kerja. Pak Nurhadi dan Ibu Tin pasti tidak ada di rumah, karena itu adalah jam kerja mereka,” katanya.

Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi sudah tidak lagi berdomisili di kawasan Hang Lekir, Jakarta, sebagaimana yang sempat disinggung dalam persidangan.

Baca Juga  Kontradiksi Mengejutkan! Mbah Tupon dan Istri Ngaku Buta Huruf, Ternyata Bisa Baca di Persidangan Bantul!

“Sejak penggeledahan April 2016, Pak Nurhadi sudah tidak lagi berdomisili di Hang Lekir,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *