AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kembali mengadili Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi, Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Ibnoe Mangkusubroto selaku owner PT Sly Danamas Money (SDM), Sarofah selaku marketing PT SDM, Sarino sebagai kurir SDM, Lily sebagai kasir SDM, Wilson Margatan selaku Direktur VIP, Carolina sebagai Kepala Kevalutaan VIP, Sugiman Santoso selaku Pimpinan Cabang Bali Inter MC, Deni Setiyanto sebagai karyawan Bali Inter MC, serta Mulyono.
Penasihat hukum terdakwa Nurhadi, Rujito dan Ikhsan usai persidangan kepada wartawan, menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan bukti aliran dana yang mengaitkan kliennya dengan uang senilai Rp68 miliar sebagaimana disebutkan dalam keteranga di persidangan.

Menurut penasihat hukum, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah, tidak pernah muncul sebagai penerima aliran dana tersebut.
“Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi, dan nama yang disebut-sebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah,” ujar penasihat hukum kepada awak media.
Ia juga membantah keterangan saksi Mujiono yang menyebut adanya pertemuan dengan Nurhadi di rumah terdakwa. Menurutnya, pada waktu yang dimaksud saksi, Nurhadi dan istrinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada dalam jam kerja.
“Sebagai PNS itu jam kerja. Pak Nurhadi dan Ibu Tin pasti tidak ada di rumah, karena itu adalah jam kerja mereka,” katanya.
Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi sudah tidak lagi berdomisili di kawasan Hang Lekir, Jakarta, sebagaimana yang sempat disinggung dalam persidangan.
“Sejak penggeledahan April 2016, Pak Nurhadi sudah tidak lagi berdomisili di Hang Lekir,” jelasnya.








