AYODESA.COM, JAKARTA – Penasihat hukum Kresna Hutauruk, SH, resmi mengajukan banding putusan majelis hakim, atas nama Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), usai mendaftarkan permohonan banding di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kresna menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya telah sesuai dengan pedoman dan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku di PT Pertamina Patra Niaga serta diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan.
“Itu sesuai dengan pedoman dan TKO yang berlaku di Pertamina Patra Niaga. Dan selain itu didukung juga keterangan saksi dalam impor produk kilang. Apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini menghemat 24 juta dolar,” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan para terdakwa justru memberikan efisiensi dan keuntungan bagi perusahaan, termasuk dalam penjualan solar non-subsidi.
“Berarti apa yang mereka lakukan sesuai dengan pedoman, sesuai dengan TKO ini memberikan efisiensi kepada Pertamina. Kemudian juga dalam penjualan solar non-subsidi. Keuntungan terbesar di bagian IMFB yang melakukan penjualan solar non-subsidi itu adalah di jaman 2022–2023,” katanya.
Kresna menyebut kliennya, yang dalam dakwaan antara lain Riva Siahaan, Edward Corne dan Maya Kusmaya, telah melaksanakan tugas pokok dan kewenangan sesuai aturan, bahkan menghasilkan efisiensi dan keuntungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
“Mereka ini sudah melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan kewenangan sesuai aturan. Kemudian juga menghasilkan efisiensi dan keuntungan untuk Pertamina sesuai dengan keterangan dan fakta persidangan. Namun malah mendapatkan hukuman. Oleh karena itu kami menyatakan banding,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion dari hakim anggota, Mulyono, yang menurutnya menunjukkan putusan tidak diambil secara bulat.
“Dengan adanya dissenting opinion dari hakim anggota yaitu Bapak Mulyono, ini menunjukkan putusan hakim sendiri tidak bulat, tidak sepenuhnya sepakat. Di mana dissenting opinion itu menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada mens rea,” jelasnya.






