AYODESA.COM, JAKARTA – Lia Fadila seorang wanita muda menjadi terdakwa, atas kasus yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. Lia didakwa telah melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHAP, dengan tuntutan 3,5 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Posma selaku Penasehat Hukum terdakwa, usai membacakan duplik kepada wartawan mengatakan, akan mengupayakan vonis bebas atas tuntutan terhadap terdakwa Lia Fadila selaku kliennya. Hal tersebut diyakininya bukan karena sebab, bahwa selama persidangan tidak ada bukti terdakwa Lia melakukan tindakan melanggar hukum seperti yang didakwakan JPU.
“Kami kuasa hukum mempertahankan hak klien kami, membuktikan bahwa klien kami tidak terbukti dalam dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum. Pada intinya JPU tidak dapat membuktikan dakwaan yang disampaikan,” ujar Posma, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya Posma berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan juga pledoi dan duplik yang disampaikan PH, bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan JPU. Untuk pertimbangan selanjutnya adalah terdakwa Lia juga berstatus sebagai seorang ibu, yang memiliki anak yang sedang sakit sehingga membutuhkan dirinya untuk merawat buah hatinya.






