AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Kabar baik bagi warga Kota Pangkalpinang. Kini, masyarakat bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif akibat menunggak iuran.
Program layanan kesehatan gratis berbasis KTP ini resmi diluncurkan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau Prof Udin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna di Halaman Puskesmas Gerunggang, Kamis (15/1/2026).
Prof Udin mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjamin hak kesehatan seluruh warganya, terutama mereka yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
“Bagi warga yang BPJS-nya aktif tentu tidak ada masalah. Tetapi yang tidak aktif ini jumlahnya cukup banyak. Penyebabnya beragam, mulai dari usaha yang bangkrut, kehilangan pencari nafkah, hingga kondisi ekonomi keluarga yang tiba-tiba terpuruk,” kata Prof Udin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dengan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah dimiliki Kota Pangkalpinang, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada warga meski BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.
“Melalui skema UHC, warga yang BPJS-nya menunggak tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Silakan datang ke Puskesmas, jangan takut lagi untuk berobat,” tegasnya.
Meski bersifat universal, program ini tetap mengacu pada data sosial ekonomi. Warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas utama penerima layanan.
“Jika ada warga yang baru mengalami kebangkrutan atau penurunan kondisi ekonomi dan belum tercatat dalam data, mereka bisa mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk kemudian dimasukkan ke dalam desil 1 sampai 5,” jelasnya.








