AYODESA.COM, TANGERANG — Pemerintah resmi mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan tata niaga komoditas sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Rabu (20/5/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan penjualan ekspor melalui BUMN ditujukan untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam akan lewat negara melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan negara terhadap cabang produksi penting dan sumber daya alam.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada Pasal 33 UUD 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, ini dianggap sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UUD 1945 Pasal 33 secara murni dan konsekuen,” katanya.
Bahlil menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN hanya berlaku untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Sementara sektor minyak dan gas bumi (migas) dipastikan tidak masuk dalam skema tersebut.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi tidak ada keraguan, bisnis migas seperti biasa,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengecualikan sektor hulu migas dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Bahlil, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di sektor energi.
“DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silakan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar produksi migas nasional digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, sedangkan kontrak ekspor yang ada umumnya sudah terikat dalam perjanjian jangka panjang.






