AYODESA.COM – Walhi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung mengusut tuntas kasus perizinan kawasan hutan diduga “bodong” atau melanggar hukum.
Bukan tanpa alasan, pasca mencuatnya kasus izin diduga “bodong” lahan 1.500 hektar PT NKI yang dikeluarkan DLHK Babel yang kini ditangani Kejati Babel, ditengarai sejumlah perizinan kawasan hutan yang dikeluarkan DLHK Babel periode 2017-2022 juga bermasalah.
Manajer Advokasi Walhi Babel, Regi Yoga Pratama, Senin pagi (17/9/2024) mengatakan isu pemanfaatan kawasan tanpa izin menjadi isu sensitif menjelang Pilkada November mendatang. Meski demikian Kejati Babel tidak boleh ringkih dalam menyoroti pelanggaran hukum yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat.
“Upaya pengembangan kasus harus terus dijalankan, termasuk indikasi keterlibatan “orang kuat” di balik kasus tersebut,” kata Regi.
Regi menuturkan, jauh sebelumnya, Walhi Kepulauan Bangka Belitung telah mendorong beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi, mencabut maupun menangguhkan setiap izin-izin pengelolaan kawasan hutan oleh perusahaan monokultur skala besar.
“Terutama izin ekstraktif di kawasan hutan yang tumpang tindih pengelolaannya dengan wilayah kelola rakyat dan kawasan masyarakat adat,” kata Regi.








