AYODESA.COM, JAKARTA – Dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp400 juta di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha, Halmahera Selatan, menjadi perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus pakar perbankan, Salamuddin Daeng, mengingatkan bahwa setiap persoalan yang terjadi di industri perbankan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika seorang nasabah bernama Yenny Tjia mengaku kehilangan dana sebesar Rp400 juta dari rekening pribadinya pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIT. Menyadari saldo rekeningnya berkurang drastis, Yenny langsung mendatangi kantor BNI KCP Labuha untuk meminta penjelasan terkait transaksi yang tidak diketahuinya.
Selain meminta klarifikasi, Yenny juga meminta pihak bank membuka rekaman CCTV di area teller sebagai bagian dari upaya mengungkap kronologi kejadian. Namun, berdasarkan pengakuannya, permintaan tersebut belum dipenuhi sehingga memicu perdebatan dengan pihak bank.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat Halmahera Selatan. Sejumlah warga mempertanyakan sistem keamanan dana nasabah, mekanisme pengawasan internal bank, hingga transparansi penanganan pengaduan.
Menanggapi hal itu, Salamuddin Daeng yang ditemui redaksi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026), menegaskan bahwa industri perbankan berdiri di atas fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan kehilangan dana harus terlebih dahulu ditelusuri melalui prosedur yang berlaku.
“Bank itu hidup dari kepercayaan publik. Semua institusi keuangan bekerja di atas dasar kepercayaan. Kalau ada uang yang hilang, tentu harus dipertanggungjawabkan, tetapi yang penting adalah mengikuti prosedur yang ada,” ujar Salamuddin.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan nasabah adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank agar dapat dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Ia meyakini setiap bank memiliki mekanisme penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salamuddin juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung dibawa ke ruang publik sebelum proses klarifikasi selesai karena berpotensi merugikan semua pihak, termasuk industri perbankan yang sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat.






