AYODESA COM, JAKARTA – Pakar koperasi Suroto menyatakan persoalan yang terjadi pada Koperasi Swadharma merupakan persoalan yang berdiri sendiri dan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan BNI sebagai institusi perbankan. Menurut Suroto, Koperasi Swadharma dan Bank BNI adalah dua entitas hukum yang berbeda sehingga tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Koperasi dan bank itu punya tanggung jawab masing-masing. Jadi kalau terjadi masalah di koperasi Swadharma, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus koperasi. Bukan bank (BNI),” ujarnya kepada awak media pada Senin (27/4/2026) malam.
Suroto menjelaskan, dalam konteks hukum, koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya sendiri. Oleh karena itu, setiap persoalan, termasuk potensi masalah likuiditas harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi.
“Kalau ada problem likuiditas atau pengelolaan dana, maka forum tertinggi adalah rapat anggota. Di situlah anggota bisa mengambil keputusan, termasuk mengganti pengurus atau menentukan langkah penyelamatan,” kata dia.
Karena itu, tuntutan anggota koperasi kepada BNI untuk mengganti kerugian akibat hilangnya dana investasi tidak berdasar. BNI secara hukum, ungkapnya, tidak memiliki kewajiban hukum untuk menggantikan klaim dana atas produk bodong tersebut.
“Secara hukum itu tidak mungkin. Kalau semua kerugian di koperasi dibebankan ke bank, sistem keuangan kita bisa kacau. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Suroto pun menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang mengaitkan kasus raibnya dana koperasi dengan institusi perbankan hanya karena adanya kesamaan latar belakang atau kedekatan historis. Padahal, dalam konteksi ini, perbankan tidak pernah tahu sama sekali dengan produk investasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).






