AYODESA.COM, JAKARTA – Ganjar Laksmana Bonaprapta salah satu dosen Universitas Indonesia yang juga Pakar Hukum Pidana, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi Terdakwa. Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Ganjar dalam keterangannya dimuka persidangan mengatakan peristiwa tindak pidana yang sudah lama terjadi, maka besar kemungkinan akan terjadi bias keadilan.
“Bias keadilan terjadi karena waktu yang sudah lama, itu dapat membuat setiap orang, pelaku, siapapun yang terlibat, sungguh lupa, bukan pura-pura lupa, sudah meninggal, bukti hilang. Sehingga mengakibatkan proses pengungkapan kebenaran material tidak berbanding lurus dengan upaya penegak hukum. Dan ini juga kan latar belakang filosofi mengapa ada kadaluarsa pidana,” terangnya.
Tim Kuasa Hukum Tom mengajukan pertanyaan kepada Ganjar yang dihadirkan sebagai saksi ahli Hukum Pidana, terkait apakah bisa seseorang yang tidak mengenal dan tidak pernah bertemu lalu dikenakan pasal 55 KUHP, pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini Ganjar menjelaskan bahwa setiap yang terlibat adalah peserta, setiap peserta masing-masing punya niat untuk melakukan kejahatannya. Terlepas dari siapa yang berinisiatif, tapi tidak ada bujukan dan paksaan, tetapi semuanya punya niat. Unsur delik terpenuhi, oleh peserta setidaknya secara akumulatif.








