AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari langkah OJK dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus mendukung upaya pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
“OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Regulasi baru tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Melalui aturan terbaru ini, OJK melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon agar selaras dengan kebijakan pemerintah.






