AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut dugaan tindak pidana di sektor perasuransian dengan melakukan penyidikan terhadap PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Dalam proses tersebut, OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali sebagai tersangka dan telah menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp114 miliar.
Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, tersangka juga diduga sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
“OJK tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dengan tersangka HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan,” demikian keterangan resmi OJK, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak mendapat persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada pemegang saham pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyidikan pidana.






