OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Eks Dirut Diduga Lakukan Pencatatan Palsu

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026).

AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026).

Penyerahan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada 29 Juni 2026. Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tanah, Pajak/Pungutan dan Bank : Maruarar Sirait Pilih Tuntaskan Semuanya

OJK menjelaskan, penyelesaian penyidikan merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.

“OJK berkomitmen memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank, serta tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  PJ Walikota Budi Utama Bersama Forkopimda Babel Pantau Malam Pergantian Tahun Pastikan Aman

Modus yang dilakukan antara lain melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur.

Total plafon kredit yang diberikan mencapai Rp5,835 miliar, yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perbankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *