AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada Senin (23/2/2026), kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan.
- Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana.
Total nilai pencairan tersebut mencapai Rp14.024.517.848. Dana itu diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan. - Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif terhadap 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.
Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831. Pemberian kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan dan antara lain bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Ancaman Pidana dan Penyitaan Aset
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang perbankan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.






