OJK Sanksi PT Dana Mitra Kencana Miliaran Rupiah Terkait Manipulasi Harga di Pasar Modal

Foto ilustrasi istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jumat (20/2/2026), menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah perdagangan saham.

Melalui siaran resmi yang dipublikasikan di laman resminya, OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kredit Melambat Tipis, OJK Soroti Kualitas dan Risiko Perbankan Tetap Terkendali

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham:

  1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021,
  2. PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, dan
  3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Serahkan Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Kepada Denma Mabes TNI

Pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya.

Menurut OJK, BVN melakukan manipulasi pasar dengan menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, serta prediksi pergerakan harga saham di media sosial, sambil secara bersamaan melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *