AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 itu memperkuat pengawasan permodalan BPR sekaligus mempertegas sanksi bagi bank yang gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat daya saing industri BPR melalui penguatan struktur permodalan agar mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Menurut Dian, POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan menyesuaikan ketentuan permodalan terhadap perkembangan regulasi serta standar akuntansi terbaru.
Dalam aturan baru tersebut, pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor. Regulasi ini turut memperbarui komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.






