AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga fokus utama dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah pada 2026. Langkah tersebut dilakukan agar program edukasi dan pemanfaatan produk keuangan syariah semakin terarah, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat membuka Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 di Kantor OJK, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Dicky, POKJA LIKS tahun ini diarahkan untuk memperkuat strategi literasi dan inklusi keuangan syariah melalui pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat.
“POKJA LIKS tahun 2026 akan difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu pertama menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah yang berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat. Kedua, mengintegrasikan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan market conduct, pelindungan konsumen, dan financial health. Ketiga, memperkuat sinergi antarpihak agar menghasilkan langkah yang konkret dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Dicky.
Ia menegaskan, POKJA LIKS bukan sekadar forum koordinasi, tetapi juga mitra strategis OJK untuk menyatukan gagasan dan mendorong aksi nyata dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah di Indonesia.
“Program POKJA LIKS diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat, tetapi juga mendorong mereka memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah secara lebih luas,” katanya.
Dicky juga menekankan pentingnya pelindungan konsumen sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan industri keuangan syariah.
“Literasi dan inklusi keuangan syariah harus berjalan bersama dengan pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen. Inovasi dapat berkembang secara sehat, dipercaya dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” tegasnya.






