AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7/2026) untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tegas OJK dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, OJK memberikan enam arahan kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia, yakni:
- Melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
- Menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
- Mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan.
- Meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.
- Mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi.
- Melaksanakan langkah-langkah perbaikan serta memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
OJK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan serta prosedur penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.






