AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa media sosial kini telah menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi serta promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” ujar Dian.
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan tiga pilar utama pengelolaan media sosial bank, yaitu governance (tata kelola dan proses pengelolaan), risk management (integrasi risiko media sosial dalam manajemen risiko bank), serta compliance & monitoring (keselarasan dengan kebijakan internal dan regulasi).
Selain itu, panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital. Langkah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global seperti kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengancam stabilitas keuangan.






