OJK Longgarkan Tenggat Laporan Asuransi, SLIK Diperpanjang hingga 2027

Logo OJK

AYODESA.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons regulator dalam menjaga kinerja, stabilitas, serta keberlangsungan industri. Selain itu, langkah ini diharapkan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  OJK Gaungkan Semangat Kartini untuk Perkuat Integritas Sektor Keuangan

Melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan terkait, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menyampaikan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Batas waktu penyampaian yang semula ditetapkan paling lambat 30 April 2026, kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

“OJK menyetujui perpanjangan batas waktu ini untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Baca Juga  Pakar Koperasi Suroto Tegaskan Koperasi Swadharma dan Bank Adalah Entitas Berbeda

Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan lainnya, antara lain:

  • Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima.
  • Perpanjangan batas waktu publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
  • Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

“OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar kewajiban pelaporan tetap berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga  BNI Ramaikan Melodia 2026 dengan Promo wondr dan QRIS Cashless

Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan tertentu.

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *