OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Rp114 Miliar Lebih Disita

HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dugaan Copy Paste Hingga Asas Praduga Tak Bersalah Jadi Sorotan, Tiga Oknum Hakim PN Jakbar Diadukan ke KY

Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. HS diketahui telah lebih dahulu menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perasuransian, yakni dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.

Baca Juga  Putusan Sela Ammar Zoni Cs, Hakim Kabulkan Hadir Secara Offline

Melalui surat tersebut, perusahaan diperintahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis senilai Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang ditujukan untuk mendukung pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Baca Juga  OJK: BPR dan BPRS Harus Jadi Bank Tangguh dan Kontributif UMKM Daerah

Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp114 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *