AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. HS diketahui telah lebih dahulu menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perasuransian, yakni dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tersebut, perusahaan diperintahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis senilai Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang ditujukan untuk mendukung pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp114 miliar.






