OJK Genjot Literasi Pasar Modal di Banten, Waspadai Investasi Ilegal

Gambar ilustrasi

AYODESA.COM, SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di sektor pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk memperluas basis investor domestik sekaligus mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat menghadiri kegiatan edukasi keuangan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Kamis (9/4/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Usai 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis Penjara, PH Tantang Jaksa Tetapkan Gubernur Babel Periode 2017-2022 Jadi Tersangka

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 yang digelar pada 8–10 April 2026 di Provinsi Banten. Program ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), komunitas perempuan, hingga mahasiswa.

“Masih ada PR besar kita untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat karena tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat rentan terbujuk investasi ilegal,” ujar Hasan.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi pasar modal masyarakat baru mencapai 17,78 persen. Angka ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait investasi yang benar, sehingga meningkatkan risiko terhadap penipuan.

Baca Juga  OJK Integrasikan Literasi Keuangan ke Kurikulum, Targetkan Generasi Muda Tangguh Finansial

Hasan menegaskan, saat ini akses terhadap pasar modal semakin mudah melalui layanan digital berbasis smartphone, sehingga masyarakat terutama generasi muda, memiliki peluang besar untuk mulai berinvestasi secara legal dan terjangkau.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, termasuk memahami profil risiko dan menghindari perilaku spekulatif.

“Ada potensi volatilitas harga, penipuan berkedok investasi legal, hingga penyalahgunaan akun untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *