AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Langkah OJK dilakukan menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan dalam tindakan penagihan yang disertai unsur kekerasan terhadap konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan secara tidak sesuai ketentuan.
“OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK, Selasa (9/6/2026).
Selain evaluasi menyeluruh, OJK juga meminta perusahaan untuk menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan dalam rangka proses pengawasan. TAFS diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK turut meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
“PT TAFS juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK serta melakukan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan,” lanjut pernyataan OJK.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator berwenang menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.






